PENTINGNYA
PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945
KEEMPAT
TENTANG PEMBUBARAN DPA
BAGI
CALON GURU PKn
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Di antara
agenda reformasi yang penting yang disuarakan rakyat yang dipelopori oleh para
mahasiswa adalah agenda reformasi hukum dan politik. Di dalamnya tercakup
pengertian reformasi ketatanegaraan yang harus segera diwujudkan. Dalam rangka
agenda perubahan UUD 1945 yang selama lebih dari 50 tahun belum pernah dapat
disentuh oleh ide perubahan. Karena itu, gagasan untuk melakukan reposisi dan
restrukturisasi lembaga-lembaga tinggi negara kita perlu dirumuskan dengan
sebaik-baiknya, termasuk mengenai lembaga kepenasehatan yang berdasarkan UUD
1945 dinamakan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DPA sebagai
salah satu lembaga tinggi negara memang jarang dibahas oleh para pakar, karena
itu pengetahuan mengenai tugas dan fungsi serta kegunaan teknis lembaga ini
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kurang banyak dipahami. Karena
itu, tidak aneh jika dalam suasana eforia reformasi dan kebebasan berpendapat
serta kegairahan luar biasa di kalangan masyarakat untuk mengadakan perubahan
demi perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, muncul pula gagasan untuk
meniadakan DPA itu sama sekali dari sistem ketatanegaraan.
2. Rumusan Masalah
Mengapa
pemahaman mengenai hasil amandemen UUD 1945
keempat tentang pembubaran DPA penting bagi calon guru PKn?
B.
AMANDEMEN
UUD 1945 KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA
1. Latar Belakang
Dilakukannya Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945
antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Pada Orde Baru dituntut tidak adanya perubahan UUD 1945. Hal ini
diperkuat dengan adanya Tap MPR No. IV/MPR/1993 yang menjelaskan ketidak mungkinan
terjadi perubahan. Kalaupun terjadi perubahan harus diadakan referendum atau
persetujuan dari masyarakat. Namun hal ini berbeda sekali dengan Pasal 37 ayat
1 dan 2 yang menyatakan bahwa perubahan boleh dilakukan tanpa adanya
referendum. Sehingga Tap MPR No. IV/MPR/1993 dicabut.
Sesudah
Amandemen Keempat, sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan
sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara,
seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2)
yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga
tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat.
Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR
dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu
dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga
mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga
Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislatif terdiri
dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang
badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK)
sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga
lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar
kesemuanya dan sejajar.
2. Usulan Fraksi-Fraksi pada Amandemen
UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Adanya
pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme
adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut,
apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.
Secara
umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu :
Pertama,
terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain
ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui
serangkaian amandemen itu.
Kedua,
menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting
dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika
yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil
amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus
kembali kepada UUD 1945.
Salah
satu usulan mengenai pembubaran DPA dikemukakan oleh Gregorius Seto Harianto
dari F-PDKB sebagai berikut:
“Kami mengusulkan pertama pada Pasal 2
Ayat (1) sekaligus sesuai dengan
usulan kemarin. Kami akan usulkan rumusannya yang Ayat (1), Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Perubahan UUD 1945 mengenai Pemilihan Anggota
MPR, DPR, DPRD, dan DPD Rakyat dan Dewan Utusan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur dengan undang-undang.
Penjelasannya, Dewan Utusan Daerah ini
merupakan wahana bagi Utusan Daerah yang kita akan hapuskan yang dipilih
melalui pemilihan umum untuk secara khusus menyalurkan aspirasi daerah. Apalagi kalau kita lihat bahwa pada masa depan, otonomi yang seluas-luasnya akan
diberikan, maka untuk mencegah adanya disintegrasi bangsa, maka perlu dibentuk
Dewan Utusan Daerah yang merupakan bagian dari MPR, sedangkan Utusan Golongan
sebagai kontra usul penghapusan DPA kami mengusulkan Utusan Golongan justru
ditampung sebagai anggota DPA. Ini untuk mewujudkan kebhinekaan daripada bangsa
di dalam DPA itu sendiri”.
Selain
itu, usulan lain mengenai pembubaran DPA juga dikemukakan oleh Sudijarto dari
Fraksi UG:
“Kita mensyaratkan Presiden umurnya
sekian, harus begini, harus begini begitu ya, kita
juga baru mempersoalkan tentang Anggota DPA kalau nanti tetap ada, harus yang
integritas pribadinya begini, yang tidak pernah ini, dan sebagainya tapi
nampaknya Anggota legislatif tidak ada persyaratan yang ditetapkan di dalam
Undang-Undang Dasar”.
3. Proses Pembahasan Amandemen UUD
1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Salah
satu pembahasan dalam Amandemen UUD 1945 keempat ini mengenai pembubaran Dewan
Pertimbangan Agung. Pembubaran DPA dilakukan dikarenakan tidak efisiennya
lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan
hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA
juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena
keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai
dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia
menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum
oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum
bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk
menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan
semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi
negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga
ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam
legislatif. Kedudukannya DPD
mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik
daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa
daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan
kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat
4.
Perdebatan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Permasalahan
yang muncul pada saat Amandemen UUD 1945 keempat ini mengenai usulan tentang
pembubaran DPA. Hal ini dikarenakan keberadaan
DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA
setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui
prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden
membutuhkan pertimbangan yang cepat. Karena itulah DPA dihapus dan sesuai
dengan pasal 16, serta berkedudukan dibawah Presiden.
5.
Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Melalui perdebatan intensif
sepanjang proses amandemen, MPR akhirnya sepakat
untuk mengakhiri keberadaan Dewan Pertimbangan Agung. Bab Asli dalam UUD 1945 tentang DPA dihapus. Hal ini
dimaksudkan karena DPA dirasakan tidak efektif
dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam
kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme
penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga
membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang
cepat. Fungsi DPA sebagai
lembaga penasehat dipandang sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak ada
kewajiban bagi presiden untuk mendengarkan nasehat DPA. Hak DPA untuk
mengajukan usul juga bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena pada dasarnya
siapa saja boleh mengajukan usul kepada pemerintah.
6.
Pembentukan Dewan Penasehat Presiden
sebagai ganti DPA
Setelah UUD 1945 diubah, Majelis Permusyawaratan Rakyat
kedudukannya sebagai Lembaga Negara, sedangkan mengenai Dewan
Pertimbangan Agung dihapus dan digantikan oleh Dewan Penasehat. Dalam perubahan
ke empat UUD 1945 ketentuan Pasal 16 menjadi :
a. Presiden
membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
b. Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mamajukan
usul kepada Pemerintah.
C.
Calon
Guru PKn
1.
Kompetensi
Guru PKn
Menurut
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 kompetensi guru ialah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.
Seorang
calon guru atau pendidik dapat dikatakan kompeten apabila memiliki empat
kompetensi dasar yaitu:
a. Kompetensi
Paedagogik yaitu kemampuan seorang
guru dalam pengelolaan proses pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini
meliputi: harus mempunyai kelebihan dalam wawasan kependidikan, paham akan
peserta didik, dapat mengembangkan kurikulum, perancangan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, dapat memanfaatkan
teknologi pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki.
b. Kompetensi
kepribadian yaitu kemampuan seorang guru dimana harus memiliki akhlak mulia,
arif dan bijaksana, beribawa, stabil, dewasa, jujur, dan harus menjadi teladan
yang baik bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Kompetensi
sosial yaitu kemampuan seorang guru dalam berkomnikasi secara lisan, tulisan,
dan isyarat, dapat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional, dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/ wali peserta didik,
dapat bergaul secara santun dikalangan masyarakat dengan mengindahkan norma
serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebangsaan.
d. Kompetensi
profesional yaitu kemampuan guru dalam pengetahuan isi dimana menguasai suatu
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi, dan harus
menguasai konsep-konsepdan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan yang secara konseptual koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok materi pelajaran yang diampu.
2.
Urgensi
Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Selain itu merupakan kemampuan guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan seni yang sekurang-kurangnya
meliputi penguasaan materi secara luas materi yang diampunya, konsep dan metode
disiplin keilmuan yang relevan secara konseptual kelompok mata pelajaran yang
diampun.
Calon guru PKn
harus dapat dan mampu memenuhi kompetensi profesionalnya, yakni harus mampu
menguasai secara luas mengenai materi PKn sehingga dapat memberikan pelajaran
dengan baik dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Calon guru PKn untuk memenuhi kompetensi profesional, guru harus mampu
menyajikan materi secara efektif dan efisien dengan penggunaan media, atau
dengan metode pembelajaran yang inovatif. Penggunaan pembelajaran aktif juga dapat memberikan
kesan tersendiri yaitu siswa akan lebih senang dan nyaman dalam mengikuti
proses belajar mengajar materi PKn. Dimana terkadang saat ini banyak siswa SMA
yang menyepelekan pelajaran PKn tersebut karena terlalu membosankan.
Jadi, mengenai urgensi pemenuhan
kompetensi profesional guru, hal tersebut sangat diperlukan atau dibutuhkan
bagi setiap calon guru PKn dimana caoln guru PKn harus mampu mengajar sesuai
dengan metode pembelajaran aktif.
D.
PENTINGNYA
PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENANG PEMBUBARAN DPA BAGI CALON
GURU PKN
Sebagai calon
guru Pkn harus memahami tentang pentingnya pemahaman tentang hasil amandemen UUD
1945 keempat tentang pembubaran DPA karena sebagai acuan dalam mengajar kepada
siswanya. Tidak semua siswa tahu dan mengerti alasan mengapa DPA harus
dibubarkan. Pemahaman calon guru PKn juga dimaksudkan dalam memberikan materi
yang berkaitan dengan hasil amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA tersebut
dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Seorang calon guru
Pkn harus mengerti tentang pentingnya pemahaman dinamika latar belakang adanya
amandemen UUD 1945, hal ini dikarenakan sebagai calon guru PKn yang memiliki
tujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan Konsep multidimensional yang
dimaksudkan untk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat
poitik,tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses
politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa definisi dan bagaimana
menjadi warga negara yang baik.
Sebagai calon
guru PKn sangat penting untuk memahami secara detail mengenai hasil amandemen
UUD 1945 keempat yaitu mengenai pembubaran DPA, yaitu meliputi :
1. Latar
Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon
guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik apa yang menyebabkan
pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 yang keempat ini, alasan mengapa DPA harus dibubarkan.
Calon guru PKn dapat
menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dalam UUD 1945
kedudukannya adalah lembaga tinggi negara, dengan Perubahan Keempat UUD 1945
eksistensinya dihapuskan atau terdegradasi dari lembaga tinggi negara menjadi
lembaga didalam struktur pemerintahan negara. Perubahan ini didasarkan atas pertimbangan untuk
meningkatkan efisien dan efektifitas penyelenggaraan negara
2. Usulan
Fraksi-Fraksi pada Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon
guru PKn mampu menjelaskan kepada peserta didik bahwa terdapat beberapa
perwakilan dari fraksi yang mengusulkan pembubaran DPA karena lembaga ini dirasakan tidak efektif dan efesien. Fungsi DPA sebagai
lembaga penasehat dipandang sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak ada
kewajiban bagi presiden untuk mendengarkan nasehat DPA. Hak DPA untuk
mengajukan usul juga bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena pada dasarnya
siapa saja boleh mengajukan usul kepada pemerintah.
3. Proses Pembahasan
Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn mampu
menjelaskan kepada peserta didik dalam proses pembahasan Amandemen UUD 1945
keempat dikarenakan Pembubaran DPA dilakukan karena tidak
efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau
politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya.
4. Perdebatan Amandemen UUD
1945 Keempat tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan
kepada peserta didik tentang perdebatan yang terjadi pada Amandemen UUD 1945
Keempat dimana terjadi pertimbangan apakah ditingkatkan perannya atau
dibubarkan. Sebenarnya keberadaan DPA itu dirumuskan sebagai Dewan yang
berkewajiban memberi jawaban atasa pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan
usul pada pemerintah. Akan tetapi jika melihat dari pengetahuan
mengenai tugas dan fungsi serta kegunaan teknis lembaga ini dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia kurang banyak dipahami. Sehingga muncul
gagasan untuk meniadakan DPA itu sama sekali dari sistem ketatanegaraan
5.
Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang
Pembubaran DPA. Calon
guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik tentang hasil Amandemen UUD
1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA yang sepakat untuk
mengakhiri keberadaan Dewan Pertimbangan Agung. Bab Asli dalam UUD 1945 tentang DPA dihapus. Hal ini
dimaksudkan karena DPA dirasakan tidak efektif
dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam
kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme
penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga
membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang
cepat.
6.
Pembentukan
Dewan Penasehat Presiden sebagai ganti DPA. Calon guru PKn juga harus tahu bahwa pada setelah
Dewan Pertimbangan Agung ini dibubarkan, pemerintah menggantinya dengan Dewan
Penasehat. Adapun tugas dari Dewan Penasehat presiden ini memang tidak berbeda jauh dengan DPA.
Kita sebagai
calon guru PKn dituntut untuk mampu menguasai materi yang akan diajarkan kepada
peserta didik. Luasnya pengetahuan seorang calon guru menentukan kualitas
pengajaran yang diberikan kepada peserta didiknya, maka dari itu semakin calon
guru tersebut menguasai berbagai materi
yang akan diajarkan kepada peserta didiknya. Begitu pula bagi calon guru PKn,
semakin luas pengetahuannya tentang materi yang diajarkan terutama mengenai
hasil amandemen UUD 1945 ke empat mengenai pembubaran DPA, maka peserta didik
akan mendapat pengetahuan yang maksimal pula.
E. Kesimpulan
Dilakukaknnya
amandemen UUD 1945
keempat tentang
pembubaran DPA karena
DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan
saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Walaupun lembaga tinggi
negara ini dirumuskan sebagai Dewan yang berkewajiban memberi jawaban atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah, tetap saja
lembaga tinggi negara ini keberadaannya tidak efisien dan tidak terlalu
dibutuhkan. Bahkan keberadaan DPA sejajar dengan Presiden. Banyak yang
menyimpulkan bahwa DPA hanya pemborosan anggaran negara karena harus menggaji
setiap anggota dan DPA hanya tempat berkumpul para pensiunan-pensiunan saja. Maka
dari itu setelah DPA dibubarkan, dibentuklah Dewan Penasehat Presiden atau yang
disebut Dewan Pertimbangan Presiden yang fungsinya hampir sama sebagai ganti
DPA. Calon guru PKn penting memahami hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 keempat
tentang pembubaran DPA sebagaimana tuntutan kurikulum PKn di SMA sehingga dapat
menerapkan dan menyampaikannya kepada siswa
dengan baik dan benar
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya
Di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve
Asshiddiqie,
Jimly. 1996. Pergumulan Peran Pemerintah
dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: UI-Press
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
Jakarta: Konstitusi Press
Alrasid, Harun.
2003. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR. Jakarta:
Universitas Indonesia
Attamimi,
A. Hamid S. 1984. Dewan Pertimbangan
Agung dalam Sistem Pemerintahan Negara RI. Jakarta: Ghalia Indonesia
Indrayana, Denny. 2007. Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung:
Mizan
Indrayana, Denny. 2008. Negeri Antara Ada dan Tiada,
Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas
Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen
Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
Mahfud MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam
Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press
Mahfud
MD, Moh. 2001. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta
Yamin,
Muhammad. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta:
Yayasan Prapanca
Munir, Fuadi. 2009. Teori Negara Hukum Modern.
Bandung: PT. Refika Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar