Jumat, 12 April 2013

PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA BAGI CALON GURU PKn


PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945
KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA
BAGI CALON GURU PKn



A.    PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Di antara agenda reformasi yang penting yang disuarakan rakyat yang dipelopori oleh para mahasiswa adalah agenda reformasi hukum dan politik. Di dalamnya tercakup pengertian reformasi ketatanegaraan yang harus segera diwujudkan. Dalam rangka agenda perubahan UUD 1945 yang selama lebih dari 50 tahun belum pernah dapat disentuh oleh ide perubahan. Karena itu, gagasan untuk melakukan reposisi dan restrukturisasi lembaga-lembaga tinggi negara kita perlu dirumuskan dengan sebaik-baiknya, termasuk mengenai lembaga kepenasehatan yang berdasarkan UUD 1945 dinamakan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DPA sebagai salah satu lembaga tinggi negara memang jarang dibahas oleh para pakar, karena itu pengetahuan mengenai tugas dan fungsi serta kegunaan teknis lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kurang banyak dipahami. Karena itu, tidak aneh jika dalam suasana eforia reformasi dan kebebasan berpendapat serta kegairahan luar biasa di kalangan masyarakat untuk mengadakan perubahan demi perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, muncul pula gagasan untuk meniadakan DPA itu sama sekali dari sistem ketatanegaraan.
2.    Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman mengenai hasil amandemen UUD 1945  keempat tentang pembubaran DPA penting bagi calon guru PKn?
B.       AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA
1.      Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Pada Orde Baru dituntut tidak adanya perubahan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan adanya Tap MPR No. IV/MPR/1993 yang menjelaskan ketidak mungkinan terjadi perubahan. Kalaupun terjadi perubahan harus diadakan referendum atau persetujuan dari masyarakat. Namun hal ini berbeda sekali dengan Pasal 37 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa perubahan boleh dilakukan tanpa adanya referendum. Sehingga Tap MPR No. IV/MPR/1993 dicabut.
Sesudah Amandemen Keempat, sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya dan sejajar.
2.      Usulan Fraksi-Fraksi pada Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Adanya pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.
Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu :
Pertama, terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus kembali kepada UUD 1945.
Salah satu usulan mengenai pembubaran DPA dikemukakan oleh Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB sebagai berikut:
“Kami mengusulkan pertama pada Pasal 2 Ayat (1) sekaligus sesuai dengan usulan kemarin. Kami akan usulkan rumusannya yang Ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan  Perubahan UUD 1945 mengenai Pemilihan Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD Rakyat dan Dewan Utusan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang.
Penjelasannya, Dewan Utusan Daerah ini merupakan wahana bagi Utusan Daerah yang kita akan hapuskan yang dipilih melalui pemilihan umum untuk secara khusus menyalurkan aspirasi daerah. Apalagi kalau kita lihat bahwa pada masa depan, otonomi yang seluas-luasnya akan diberikan, maka untuk mencegah adanya disintegrasi bangsa, maka perlu dibentuk Dewan Utusan Daerah yang merupakan bagian dari MPR, sedangkan Utusan Golongan sebagai kontra usul penghapusan DPA kami mengusulkan Utusan Golongan justru ditampung sebagai anggota DPA. Ini untuk mewujudkan kebhinekaan daripada bangsa di dalam DPA itu sendiri”.

Selain itu, usulan lain mengenai pembubaran DPA juga dikemukakan oleh Sudijarto dari Fraksi UG:
“Kita mensyaratkan Presiden umurnya sekian, harus begini, harus begini begitu ya, kita juga baru mempersoalkan tentang Anggota DPA kalau nanti tetap ada, harus yang integritas pribadinya begini, yang tidak pernah ini, dan sebagainya tapi nampaknya Anggota legislatif tidak ada persyaratan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar”.

3.      Proses Pembahasan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Salah satu pembahasan dalam Amandemen UUD 1945 keempat ini mengenai pembubaran Dewan Pertimbangan Agung. Pembubaran DPA dilakukan dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat
4.      Perdebatan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Permasalahan yang muncul pada saat Amandemen UUD 1945 keempat ini mengenai usulan tentang pembubaran DPA. Hal ini dikarenakan keberadaan DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Karena itulah DPA dihapus dan sesuai dengan pasal 16, serta berkedudukan dibawah Presiden.
5.      Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Melalui perdebatan intensif sepanjang proses amandemen, MPR akhirnya sepakat untuk mengakhiri  keberadaan Dewan Pertimbangan Agung. Bab Asli dalam  UUD 1945 tentang DPA dihapus. Hal ini dimaksudkan karena DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Fungsi DPA sebagai lembaga penasehat dipandang sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak ada kewajiban bagi presiden untuk mendengarkan nasehat DPA. Hak DPA untuk mengajukan usul juga bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena pada dasarnya siapa saja boleh mengajukan usul kepada pemerintah.
6.      Pembentukan Dewan Penasehat Presiden sebagai ganti DPA
Setelah UUD 1945 diubah, Majelis Permusyawaratan Rakyat kedudukannya sebagai Lembaga Negara, sedangkan mengenai Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan digantikan oleh Dewan Penasehat. Dalam perubahan ke empat UUD 1945 ketentuan Pasal 16 menjadi :
a.    Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
b.    Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mamajukan usul kepada Pemerintah.

C.      Calon Guru PKn
1.      Kompetensi Guru PKn
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 kompetensi guru ialah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.
Seorang calon guru atau pendidik dapat dikatakan kompeten apabila memiliki empat kompetensi dasar yaitu:
a.       Kompetensi Paedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam pengelolaan proses pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini meliputi: harus mempunyai kelebihan dalam wawasan kependidikan, paham akan peserta didik, dapat mengembangkan kurikulum, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, dapat memanfaatkan teknologi pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki.
b.      Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan seorang guru dimana harus memiliki akhlak mulia, arif dan bijaksana, beribawa, stabil, dewasa, jujur, dan harus menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Kompetensi sosial yaitu kemampuan seorang guru dalam berkomnikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat, dapat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/ wali peserta didik, dapat bergaul secara santun dikalangan masyarakat dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebangsaan.
d.      Kompetensi profesional yaitu kemampuan guru dalam pengetahuan isi dimana menguasai suatu materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi, dan harus menguasai konsep-konsepdan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok materi pelajaran yang diampu.
2.      Urgensi Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Selain itu merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan seni yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi secara luas materi yang diampunya, konsep dan metode disiplin keilmuan yang relevan secara konseptual kelompok mata pelajaran yang diampun.
Calon guru PKn harus dapat dan mampu memenuhi kompetensi profesionalnya, yakni harus mampu menguasai secara luas mengenai materi PKn sehingga dapat memberikan pelajaran dengan baik dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Calon guru PKn untuk memenuhi kompetensi profesional, guru harus mampu menyajikan materi secara efektif dan efisien dengan penggunaan media, atau dengan metode pembelajaran yang inovatif. Penggunaan  pembelajaran aktif juga dapat memberikan kesan tersendiri yaitu siswa akan lebih senang dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar materi PKn. Dimana terkadang saat ini banyak siswa SMA yang menyepelekan pelajaran PKn tersebut karena terlalu membosankan.
Jadi, mengenai urgensi pemenuhan kompetensi profesional guru, hal tersebut sangat diperlukan atau dibutuhkan bagi setiap calon guru PKn dimana caoln guru PKn harus mampu mengajar sesuai dengan metode pembelajaran aktif.
D.      PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENANG PEMBUBARAN DPA BAGI CALON GURU PKN
Sebagai calon guru Pkn harus memahami tentang pentingnya pemahaman tentang hasil amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA karena sebagai acuan dalam mengajar kepada siswanya. Tidak semua siswa tahu dan mengerti alasan mengapa DPA harus dibubarkan. Pemahaman calon guru PKn juga dimaksudkan dalam memberikan materi yang berkaitan dengan hasil amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA tersebut dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
 Seorang calon guru Pkn harus mengerti tentang pentingnya pemahaman dinamika latar belakang adanya amandemen UUD 1945, hal ini dikarenakan sebagai calon guru PKn yang memiliki tujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan Konsep multidimensional yang dimaksudkan untk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat poitik,tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa definisi dan bagaimana menjadi warga negara yang baik.
Sebagai calon guru PKn sangat penting untuk memahami secara detail mengenai hasil amandemen UUD 1945 keempat yaitu mengenai pembubaran DPA, yaitu meliputi :
1.    Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik apa yang menyebabkan pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 yang keempat ini, alasan mengapa DPA harus dibubarkan.
Calon guru PKn dapat menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dalam UUD 1945 kedudukannya adalah lembaga tinggi negara, dengan Perubahan Keempat UUD 1945 eksistensinya dihapuskan atau terdegradasi dari lembaga tinggi negara menjadi lembaga didalam struktur pemerintahan negara. Perubahan ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas penyelenggaraan negara
2.    Usulan Fraksi-Fraksi pada Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn mampu menjelaskan kepada peserta didik bahwa terdapat beberapa perwakilan dari fraksi yang mengusulkan pembubaran DPA karena lembaga ini dirasakan tidak efektif dan efesien. Fungsi DPA sebagai lembaga penasehat dipandang sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak ada kewajiban bagi presiden untuk mendengarkan nasehat DPA. Hak DPA untuk mengajukan usul juga bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena pada dasarnya siapa saja boleh mengajukan usul kepada pemerintah.
3.    Proses Pembahasan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn mampu menjelaskan kepada peserta didik dalam proses pembahasan Amandemen UUD 1945 keempat dikarenakan Pembubaran DPA dilakukan karena tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
4.    Perdebatan Amandemen UUD 1945 Keempat tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik tentang perdebatan yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 Keempat dimana terjadi pertimbangan apakah ditingkatkan perannya atau dibubarkan. Sebenarnya keberadaan DPA itu dirumuskan sebagai Dewan yang berkewajiban memberi jawaban atasa pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul pada pemerintah. Akan tetapi jika melihat dari pengetahuan mengenai tugas dan fungsi serta kegunaan teknis lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kurang banyak dipahami. Sehingga muncul gagasan untuk meniadakan DPA itu sama sekali dari sistem ketatanegaraan
5.    Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik  tentang hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA yang sepakat untuk mengakhiri  keberadaan Dewan Pertimbangan Agung. Bab Asli dalam  UUD 1945 tentang DPA dihapus. Hal ini dimaksudkan karena DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat.
6.    Pembentukan Dewan Penasehat Presiden sebagai ganti DPA. Calon guru PKn juga harus tahu bahwa pada setelah Dewan Pertimbangan Agung ini dibubarkan, pemerintah menggantinya dengan Dewan Penasehat. Adapun tugas dari Dewan Penasehat presiden ini  memang tidak berbeda jauh dengan DPA.
Kita sebagai calon guru PKn dituntut untuk mampu menguasai materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Luasnya pengetahuan seorang calon guru menentukan kualitas pengajaran yang diberikan kepada peserta didiknya, maka dari itu semakin calon guru tersebut menguasai  berbagai materi yang akan diajarkan kepada peserta didiknya. Begitu pula bagi calon guru PKn, semakin luas pengetahuannya tentang materi yang diajarkan terutama mengenai hasil amandemen UUD 1945 ke empat mengenai pembubaran DPA, maka peserta didik akan mendapat pengetahuan yang maksimal pula.
E.       Kesimpulan
Dilakukaknnya amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA karena DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Walaupun lembaga tinggi negara ini dirumuskan sebagai Dewan yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah, tetap saja lembaga tinggi negara ini keberadaannya tidak efisien dan tidak terlalu dibutuhkan. Bahkan keberadaan DPA sejajar dengan Presiden. Banyak yang menyimpulkan bahwa DPA hanya pemborosan anggaran negara karena harus menggaji setiap anggota dan DPA hanya tempat berkumpul para pensiunan-pensiunan saja. Maka dari itu setelah DPA dibubarkan, dibentuklah Dewan Penasehat Presiden atau yang disebut Dewan Pertimbangan Presiden yang fungsinya hampir sama sebagai ganti DPA. Calon guru PKn penting memahami hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 keempat tentang pembubaran DPA sebagaimana tuntutan kurikulum PKn di SMA sehingga dapat menerapkan dan menyampaikannya kepada siswa  dengan baik dan benar

DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve
Asshiddiqie, Jimly. 1996. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: UI-Press
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press
Alrasid, Harun. 2003. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR. Jakarta: Universitas Indonesia
Attamimi, A. Hamid S. 1984. Dewan Pertimbangan Agung dalam Sistem Pemerintahan Negara RI. Jakarta: Ghalia Indonesia
Indrayana, Denny. 2007. Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan
Indrayana, Denny. 2008. Negeri Antara Ada dan Tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas
Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
Mahfud MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press
Mahfud MD, Moh. 2001. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Yamin, Muhammad. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca
Munir, Fuadi. 2009. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: PT. Refika Aditama



Tidak ada komentar:

Posting Komentar