Jumat, 12 April 2013


SEJARAH SINGKAT DETIK-DETIK KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945


Hari ini tepat enampuluh tujuh tahun yang lalu, Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.  Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu dilaksanakan pada hari  Jumat tanggal 17 Agustus 1945 Tahun Masehi  atau bertepatan dengan tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.  Detik-detik yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia itu dilaksanakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, sekarang disebut sebagai Jalan Proklamasi No.1, Jakarta Pusat.  Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta membacakan teks naskah Proklamasi yang sebelumnya telah diketik oleh Sayuti Melik.
Pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Sukarno dengan didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta atas nama bangsa Indonesia
Teks proklamasi yang dibacakan pada hari itu sebelumnya disusun oleh Ir. Soekarno,  Drs. Muhammad Hatta dan Mr. Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Sukarni, BM. Diah, Sudiro dan Sayuti Melik.
Teks proklamasi tersebut ditulis di ruang makan di rumah Laksamana Tadashi Maeda, Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti Melik menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
Isi teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 :
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Rencananya pembacaan teks Proklamasi tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Ikada yang bisa menampung massa yang lebih banyak. Namun dengan berbagai pertimbangan terutama yang paling penting adalah pertimbangan keamanan maka pembacaan teks proklamasi akhirnya dipindahkan ke kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56.
Di tempat tersebut, telah hadir antara lain Soewiryo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan SK. Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan naskah proklamasi oleh Ir. Soekarno dan dilanjutkan dengan pidato singkat tanpa teks.  Kemudian pengibaran bendera Merah Putih.
Suasana Proklamasi 17 Agustus 1945Suasana Proklamasi 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat  (sumber : Wikipedia)
Kejadian menarik terjadi pada saat pengibaran bendera, pada awalnya SK. Trimurti  yang diminta untuk menaikkan bendera Pusaka Sang Merah Putih namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit.  Oleh sebab itu ditunjuklah salah seorang prajurit PETA bernama Latief Hendraningrat,  dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut.  Mereka berdua dibantu oleh seorang pemudi yang membawa nampan berisi Bendera Merah Putih.  Bendera Merah Putih ini sebelumnya dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Ir. Sukarno. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah pengibaran bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan sambutan oleh wakil walikota pada saat itu Soewiryo dan pimpinan  Barisan Pelopor, Mawardi.
Detik – detik proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa yang maha penting dalam sejarah kebangsaan kita.  Mulai tanggal 17 Agustus 1945 inilah kita sebagai bangsa terbebas dari belenggu penjajahan dan kita bisa berdiri sama tinggi dan sederajat dengan bangsa-bangsa merdeka lainya. 



KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



PENGERTIAN KONSTITUSI

“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Pengertian Konstitusi menurut para ahli :

1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.

TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Tujuan:
1.    Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
2.    Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
3.    Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi:
1.    Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara
2.    Penjamin hak-hak asasi manusia

Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
1.    Kekuasaan tunduk pada hokum
2.    Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

KLASIFIKASI KONSTITUSI

a) Tertulis dan Tidak Tertulis :
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
b) Fleksibel dan Kaku :
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c) Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi :
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
d) Serikat dan Kesatuan :
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.    Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
b.    Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c.    Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.  Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen.
b.  Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.   Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parleme.
d.  Kepala negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.  Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD :
1.  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.  Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.  Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.  Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.  Pembatasan pemerintahan.
5.  Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
©    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
©    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  Lembaga Legislatif
  Lembga Eksekutif
  Lembaga Yudikatif
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

I.    Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1.  Undang-undang Dasar 1945.
2.  Ketetapan MPR.
3.  Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.  Peraturan pemerintah.
5.  Keputusan presiden.
6.  Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.  Peraturan Menteri.
b.  Instrukti Menteri.
c.  Dan lain-lain.



II.    Ketetapan MPR NO. III/2000 :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa.

Sumber :

PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA BAGI CALON GURU PKn


PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945
KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA
BAGI CALON GURU PKn



A.    PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Di antara agenda reformasi yang penting yang disuarakan rakyat yang dipelopori oleh para mahasiswa adalah agenda reformasi hukum dan politik. Di dalamnya tercakup pengertian reformasi ketatanegaraan yang harus segera diwujudkan. Dalam rangka agenda perubahan UUD 1945 yang selama lebih dari 50 tahun belum pernah dapat disentuh oleh ide perubahan. Karena itu, gagasan untuk melakukan reposisi dan restrukturisasi lembaga-lembaga tinggi negara kita perlu dirumuskan dengan sebaik-baiknya, termasuk mengenai lembaga kepenasehatan yang berdasarkan UUD 1945 dinamakan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DPA sebagai salah satu lembaga tinggi negara memang jarang dibahas oleh para pakar, karena itu pengetahuan mengenai tugas dan fungsi serta kegunaan teknis lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kurang banyak dipahami. Karena itu, tidak aneh jika dalam suasana eforia reformasi dan kebebasan berpendapat serta kegairahan luar biasa di kalangan masyarakat untuk mengadakan perubahan demi perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, muncul pula gagasan untuk meniadakan DPA itu sama sekali dari sistem ketatanegaraan.
2.    Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman mengenai hasil amandemen UUD 1945  keempat tentang pembubaran DPA penting bagi calon guru PKn?
B.       AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENTANG PEMBUBARAN DPA
1.      Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Pada Orde Baru dituntut tidak adanya perubahan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan adanya Tap MPR No. IV/MPR/1993 yang menjelaskan ketidak mungkinan terjadi perubahan. Kalaupun terjadi perubahan harus diadakan referendum atau persetujuan dari masyarakat. Namun hal ini berbeda sekali dengan Pasal 37 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa perubahan boleh dilakukan tanpa adanya referendum. Sehingga Tap MPR No. IV/MPR/1993 dicabut.
Sesudah Amandemen Keempat, sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya dan sejajar.
2.      Usulan Fraksi-Fraksi pada Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Adanya pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.
Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu :
Pertama, terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus kembali kepada UUD 1945.
Salah satu usulan mengenai pembubaran DPA dikemukakan oleh Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB sebagai berikut:
“Kami mengusulkan pertama pada Pasal 2 Ayat (1) sekaligus sesuai dengan usulan kemarin. Kami akan usulkan rumusannya yang Ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan  Perubahan UUD 1945 mengenai Pemilihan Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD Rakyat dan Dewan Utusan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang.
Penjelasannya, Dewan Utusan Daerah ini merupakan wahana bagi Utusan Daerah yang kita akan hapuskan yang dipilih melalui pemilihan umum untuk secara khusus menyalurkan aspirasi daerah. Apalagi kalau kita lihat bahwa pada masa depan, otonomi yang seluas-luasnya akan diberikan, maka untuk mencegah adanya disintegrasi bangsa, maka perlu dibentuk Dewan Utusan Daerah yang merupakan bagian dari MPR, sedangkan Utusan Golongan sebagai kontra usul penghapusan DPA kami mengusulkan Utusan Golongan justru ditampung sebagai anggota DPA. Ini untuk mewujudkan kebhinekaan daripada bangsa di dalam DPA itu sendiri”.

Selain itu, usulan lain mengenai pembubaran DPA juga dikemukakan oleh Sudijarto dari Fraksi UG:
“Kita mensyaratkan Presiden umurnya sekian, harus begini, harus begini begitu ya, kita juga baru mempersoalkan tentang Anggota DPA kalau nanti tetap ada, harus yang integritas pribadinya begini, yang tidak pernah ini, dan sebagainya tapi nampaknya Anggota legislatif tidak ada persyaratan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar”.

3.      Proses Pembahasan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Salah satu pembahasan dalam Amandemen UUD 1945 keempat ini mengenai pembubaran Dewan Pertimbangan Agung. Pembubaran DPA dilakukan dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat
4.      Perdebatan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Permasalahan yang muncul pada saat Amandemen UUD 1945 keempat ini mengenai usulan tentang pembubaran DPA. Hal ini dikarenakan keberadaan DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Karena itulah DPA dihapus dan sesuai dengan pasal 16, serta berkedudukan dibawah Presiden.
5.      Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA
Melalui perdebatan intensif sepanjang proses amandemen, MPR akhirnya sepakat untuk mengakhiri  keberadaan Dewan Pertimbangan Agung. Bab Asli dalam  UUD 1945 tentang DPA dihapus. Hal ini dimaksudkan karena DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Fungsi DPA sebagai lembaga penasehat dipandang sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak ada kewajiban bagi presiden untuk mendengarkan nasehat DPA. Hak DPA untuk mengajukan usul juga bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena pada dasarnya siapa saja boleh mengajukan usul kepada pemerintah.
6.      Pembentukan Dewan Penasehat Presiden sebagai ganti DPA
Setelah UUD 1945 diubah, Majelis Permusyawaratan Rakyat kedudukannya sebagai Lembaga Negara, sedangkan mengenai Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan digantikan oleh Dewan Penasehat. Dalam perubahan ke empat UUD 1945 ketentuan Pasal 16 menjadi :
a.    Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
b.    Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mamajukan usul kepada Pemerintah.

C.      Calon Guru PKn
1.      Kompetensi Guru PKn
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 kompetensi guru ialah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.
Seorang calon guru atau pendidik dapat dikatakan kompeten apabila memiliki empat kompetensi dasar yaitu:
a.       Kompetensi Paedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam pengelolaan proses pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini meliputi: harus mempunyai kelebihan dalam wawasan kependidikan, paham akan peserta didik, dapat mengembangkan kurikulum, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, dapat memanfaatkan teknologi pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki.
b.      Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan seorang guru dimana harus memiliki akhlak mulia, arif dan bijaksana, beribawa, stabil, dewasa, jujur, dan harus menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Kompetensi sosial yaitu kemampuan seorang guru dalam berkomnikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat, dapat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/ wali peserta didik, dapat bergaul secara santun dikalangan masyarakat dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebangsaan.
d.      Kompetensi profesional yaitu kemampuan guru dalam pengetahuan isi dimana menguasai suatu materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi, dan harus menguasai konsep-konsepdan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok materi pelajaran yang diampu.
2.      Urgensi Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Selain itu merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan seni yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi secara luas materi yang diampunya, konsep dan metode disiplin keilmuan yang relevan secara konseptual kelompok mata pelajaran yang diampun.
Calon guru PKn harus dapat dan mampu memenuhi kompetensi profesionalnya, yakni harus mampu menguasai secara luas mengenai materi PKn sehingga dapat memberikan pelajaran dengan baik dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Calon guru PKn untuk memenuhi kompetensi profesional, guru harus mampu menyajikan materi secara efektif dan efisien dengan penggunaan media, atau dengan metode pembelajaran yang inovatif. Penggunaan  pembelajaran aktif juga dapat memberikan kesan tersendiri yaitu siswa akan lebih senang dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar materi PKn. Dimana terkadang saat ini banyak siswa SMA yang menyepelekan pelajaran PKn tersebut karena terlalu membosankan.
Jadi, mengenai urgensi pemenuhan kompetensi profesional guru, hal tersebut sangat diperlukan atau dibutuhkan bagi setiap calon guru PKn dimana caoln guru PKn harus mampu mengajar sesuai dengan metode pembelajaran aktif.
D.      PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 KEEMPAT TENANG PEMBUBARAN DPA BAGI CALON GURU PKN
Sebagai calon guru Pkn harus memahami tentang pentingnya pemahaman tentang hasil amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA karena sebagai acuan dalam mengajar kepada siswanya. Tidak semua siswa tahu dan mengerti alasan mengapa DPA harus dibubarkan. Pemahaman calon guru PKn juga dimaksudkan dalam memberikan materi yang berkaitan dengan hasil amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA tersebut dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
 Seorang calon guru Pkn harus mengerti tentang pentingnya pemahaman dinamika latar belakang adanya amandemen UUD 1945, hal ini dikarenakan sebagai calon guru PKn yang memiliki tujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan Konsep multidimensional yang dimaksudkan untk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat poitik,tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa definisi dan bagaimana menjadi warga negara yang baik.
Sebagai calon guru PKn sangat penting untuk memahami secara detail mengenai hasil amandemen UUD 1945 keempat yaitu mengenai pembubaran DPA, yaitu meliputi :
1.    Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik apa yang menyebabkan pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 yang keempat ini, alasan mengapa DPA harus dibubarkan.
Calon guru PKn dapat menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dalam UUD 1945 kedudukannya adalah lembaga tinggi negara, dengan Perubahan Keempat UUD 1945 eksistensinya dihapuskan atau terdegradasi dari lembaga tinggi negara menjadi lembaga didalam struktur pemerintahan negara. Perubahan ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas penyelenggaraan negara
2.    Usulan Fraksi-Fraksi pada Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn mampu menjelaskan kepada peserta didik bahwa terdapat beberapa perwakilan dari fraksi yang mengusulkan pembubaran DPA karena lembaga ini dirasakan tidak efektif dan efesien. Fungsi DPA sebagai lembaga penasehat dipandang sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak ada kewajiban bagi presiden untuk mendengarkan nasehat DPA. Hak DPA untuk mengajukan usul juga bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena pada dasarnya siapa saja boleh mengajukan usul kepada pemerintah.
3.    Proses Pembahasan Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn mampu menjelaskan kepada peserta didik dalam proses pembahasan Amandemen UUD 1945 keempat dikarenakan Pembubaran DPA dilakukan karena tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
4.    Perdebatan Amandemen UUD 1945 Keempat tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik tentang perdebatan yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 Keempat dimana terjadi pertimbangan apakah ditingkatkan perannya atau dibubarkan. Sebenarnya keberadaan DPA itu dirumuskan sebagai Dewan yang berkewajiban memberi jawaban atasa pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul pada pemerintah. Akan tetapi jika melihat dari pengetahuan mengenai tugas dan fungsi serta kegunaan teknis lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kurang banyak dipahami. Sehingga muncul gagasan untuk meniadakan DPA itu sama sekali dari sistem ketatanegaraan
5.    Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA. Calon guru PKn harus mampu menjelaskan kepada peserta didik  tentang hasil Amandemen UUD 1945 Keempat Tentang Pembubaran DPA yang sepakat untuk mengakhiri  keberadaan Dewan Pertimbangan Agung. Bab Asli dalam  UUD 1945 tentang DPA dihapus. Hal ini dimaksudkan karena DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat.
6.    Pembentukan Dewan Penasehat Presiden sebagai ganti DPA. Calon guru PKn juga harus tahu bahwa pada setelah Dewan Pertimbangan Agung ini dibubarkan, pemerintah menggantinya dengan Dewan Penasehat. Adapun tugas dari Dewan Penasehat presiden ini  memang tidak berbeda jauh dengan DPA.
Kita sebagai calon guru PKn dituntut untuk mampu menguasai materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Luasnya pengetahuan seorang calon guru menentukan kualitas pengajaran yang diberikan kepada peserta didiknya, maka dari itu semakin calon guru tersebut menguasai  berbagai materi yang akan diajarkan kepada peserta didiknya. Begitu pula bagi calon guru PKn, semakin luas pengetahuannya tentang materi yang diajarkan terutama mengenai hasil amandemen UUD 1945 ke empat mengenai pembubaran DPA, maka peserta didik akan mendapat pengetahuan yang maksimal pula.
E.       Kesimpulan
Dilakukaknnya amandemen UUD 1945 keempat tentang pembubaran DPA karena DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Walaupun lembaga tinggi negara ini dirumuskan sebagai Dewan yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah, tetap saja lembaga tinggi negara ini keberadaannya tidak efisien dan tidak terlalu dibutuhkan. Bahkan keberadaan DPA sejajar dengan Presiden. Banyak yang menyimpulkan bahwa DPA hanya pemborosan anggaran negara karena harus menggaji setiap anggota dan DPA hanya tempat berkumpul para pensiunan-pensiunan saja. Maka dari itu setelah DPA dibubarkan, dibentuklah Dewan Penasehat Presiden atau yang disebut Dewan Pertimbangan Presiden yang fungsinya hampir sama sebagai ganti DPA. Calon guru PKn penting memahami hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 keempat tentang pembubaran DPA sebagaimana tuntutan kurikulum PKn di SMA sehingga dapat menerapkan dan menyampaikannya kepada siswa  dengan baik dan benar

DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve
Asshiddiqie, Jimly. 1996. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: UI-Press
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press
Alrasid, Harun. 2003. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR. Jakarta: Universitas Indonesia
Attamimi, A. Hamid S. 1984. Dewan Pertimbangan Agung dalam Sistem Pemerintahan Negara RI. Jakarta: Ghalia Indonesia
Indrayana, Denny. 2007. Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan
Indrayana, Denny. 2008. Negeri Antara Ada dan Tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas
Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
Mahfud MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press
Mahfud MD, Moh. 2001. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Yamin, Muhammad. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca
Munir, Fuadi. 2009. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: PT. Refika Aditama