Minggu, 07 Juli 2013

Perbedaan Desa dengan Kelurahan

Perbedaan Desa dengan Kelurahan
v  DESA

Ø  Arti Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
§  Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
§  Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
§  Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
§  Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ø  Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Ø  Ciri – ciri Desa
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.     Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.    Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ø  Pemimpin Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades)
Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Ø  Status Jabatan Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status jabatan sebagai pemimpin daerah atau desa tersebut
Ø  Status Kepegaiwaian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status kepegawaian bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø  Proses Pengangkatan Kepala Desa
Kepala Desa diangkat melalui PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang langsung diikuti oleh seluruh warga desa yang akan dipimpinnya kelak. Pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Ø  Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun dan apabila masa jabatannya sudah berakhir dapat dipilih kembali dalam 1 periode
Ø  Pembiayaan Pembangunan Desa
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari prakarsa masyarakat daerah itu sendiri. Dapat juga berasal dari : Pendapatan Asli Desa, Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Bantuan dari pemerintah propinsi / kabupaten / kota, dan Hibah / sumbangan dari pihak ketiga.
Ø  Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.



v  KELURAHAN
Ø  Arti dari Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Ø  Ciri – Ciri Kelurahan
1) Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
2) Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
3) Pendanaan jadi satu dalam APBD
4) Tidak ada otonomi
5) Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
6) Bersifat administratif
7) Bukan bagian dr otonomi desa
Ø  Fungsi Kelurahan
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; 
b. pemberdayaan masyarakat; 
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan. 
Ø  Perangkat Kelurahan
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi
serta jabatan fungsional.
Ø  Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Ø  Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
Ø  Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø  Proses Pengangkatan Lurah
Lurah dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
Ø  Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS (umur 58 tahun)
Ø  Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Ø  Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.

v  KESIMPULAN

No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5

Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APB

Jumat, 12 April 2013


SEJARAH SINGKAT DETIK-DETIK KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945


Hari ini tepat enampuluh tujuh tahun yang lalu, Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.  Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu dilaksanakan pada hari  Jumat tanggal 17 Agustus 1945 Tahun Masehi  atau bertepatan dengan tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.  Detik-detik yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia itu dilaksanakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, sekarang disebut sebagai Jalan Proklamasi No.1, Jakarta Pusat.  Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta membacakan teks naskah Proklamasi yang sebelumnya telah diketik oleh Sayuti Melik.
Pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Sukarno dengan didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta atas nama bangsa Indonesia
Teks proklamasi yang dibacakan pada hari itu sebelumnya disusun oleh Ir. Soekarno,  Drs. Muhammad Hatta dan Mr. Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Sukarni, BM. Diah, Sudiro dan Sayuti Melik.
Teks proklamasi tersebut ditulis di ruang makan di rumah Laksamana Tadashi Maeda, Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti Melik menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
Isi teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 :
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Rencananya pembacaan teks Proklamasi tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Ikada yang bisa menampung massa yang lebih banyak. Namun dengan berbagai pertimbangan terutama yang paling penting adalah pertimbangan keamanan maka pembacaan teks proklamasi akhirnya dipindahkan ke kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56.
Di tempat tersebut, telah hadir antara lain Soewiryo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan SK. Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan naskah proklamasi oleh Ir. Soekarno dan dilanjutkan dengan pidato singkat tanpa teks.  Kemudian pengibaran bendera Merah Putih.
Suasana Proklamasi 17 Agustus 1945Suasana Proklamasi 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat  (sumber : Wikipedia)
Kejadian menarik terjadi pada saat pengibaran bendera, pada awalnya SK. Trimurti  yang diminta untuk menaikkan bendera Pusaka Sang Merah Putih namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit.  Oleh sebab itu ditunjuklah salah seorang prajurit PETA bernama Latief Hendraningrat,  dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut.  Mereka berdua dibantu oleh seorang pemudi yang membawa nampan berisi Bendera Merah Putih.  Bendera Merah Putih ini sebelumnya dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Ir. Sukarno. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah pengibaran bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan sambutan oleh wakil walikota pada saat itu Soewiryo dan pimpinan  Barisan Pelopor, Mawardi.
Detik – detik proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa yang maha penting dalam sejarah kebangsaan kita.  Mulai tanggal 17 Agustus 1945 inilah kita sebagai bangsa terbebas dari belenggu penjajahan dan kita bisa berdiri sama tinggi dan sederajat dengan bangsa-bangsa merdeka lainya. 



KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



PENGERTIAN KONSTITUSI

“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Pengertian Konstitusi menurut para ahli :

1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.

TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Tujuan:
1.    Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
2.    Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
3.    Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi:
1.    Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara
2.    Penjamin hak-hak asasi manusia

Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
1.    Kekuasaan tunduk pada hokum
2.    Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

KLASIFIKASI KONSTITUSI

a) Tertulis dan Tidak Tertulis :
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
b) Fleksibel dan Kaku :
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c) Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi :
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
d) Serikat dan Kesatuan :
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.    Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
b.    Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c.    Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.  Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen.
b.  Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.   Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parleme.
d.  Kepala negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.  Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD :
1.  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.  Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.  Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.  Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.  Pembatasan pemerintahan.
5.  Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
©    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
©    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  Lembaga Legislatif
  Lembga Eksekutif
  Lembaga Yudikatif
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

I.    Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1.  Undang-undang Dasar 1945.
2.  Ketetapan MPR.
3.  Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.  Peraturan pemerintah.
5.  Keputusan presiden.
6.  Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.  Peraturan Menteri.
b.  Instrukti Menteri.
c.  Dan lain-lain.



II.    Ketetapan MPR NO. III/2000 :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa.

Sumber :